
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2016 lalu mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75 /POJK.03/ 2016 Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Berkaitan dengan peraturan tersebut, kapasitas Teknologi Informasi (TI) bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS, sangat krusial dan tidak dapat dipisahkan dari operasional perbankan dalam melayani masyarakat pengguna jasa perbankan.
Dengan pengelolaan Teknologi Informasi yang tepat, maka akan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional BPR dan BPRS. Pengelolaan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPRS juga diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan sistem informasi manajemen secara memadai, termasuk dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada otoritas berwenang.
Namun dilain pihak, penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPRS juga mengandung potensi risiko yang dapat merugikan pihak terkait. Oleh karena itu, BPR dan BPRS harus melakukan pengendalian dan pengamanan (Security) Teknologi Informasi untuk meminimalisasi segala potensi risiko yang mungkin bisa terjadi.
Perkembangan Teknologi Informasi di industri perbankan bergerak dinamis mengikuti perubahan lingkungan bisnis bank dan kebutuhan nasabah terhadap produk dan layanan perbankan berbasis Teknologi Informasi. Kondisi tersebut memicu perubahan pada pola penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPRS, baik yang diselenggarakan sendiri maupun bekerjasama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi. Dalam hal menggunakan penyedia jasa Teknologi Informasi, diperlukan kejelasan peran masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan yang optimal dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi.
Sejalan dengan BAB II Pasal 2 point 3 yang mengatakan bahwa penyelenggaraan Teknologi Informasi bekerjasama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk seluruh atau sebagian penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR atau BPRS meliputi penyelenggaraan :
- Aplikasi Inti Perbankan;
- Pusat Data;
- Pusat Pemulihan Bencana; dan/atau
- Penyelenggaraan Teknologi informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Datacomm Cloud Business sebagai Penyedia jasa Teknologi Informasi terkemuka di Indonesia mempunyai kapasitas untuk melaksanakan Backup dan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery) dengan Pusat Data (data center) yang berada di Jakarta Indonesia didukung dengan ISO 9000, ISO 27001 dan ISO 20000 yang memberikan jaminan keamanan (security) data anda. Hal tersebut juga sejalan dengan BAB II Pasal 3 point 1 yang mewajibkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana untuk berada di wilayah Indonesia.
Pengalaman Datacomm selama 27 tahun dalam Teknologi Informasi memberikan jaminan kehandalan dalam pelayanan jasa Teknologi Informasi yang relevan dengan perkembangan terkini dunia IT.
Harapannya adalah dengan adanya Ketetapan tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPRS ini dapat menjadi pedoman bagi BPR dan BPRS serta pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi. Dengan pengadopsian ketentuan ini oleh BPR dan BPRS ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan pemahaman terhadap peran Teknologi Informasi dalam mendukung operasional BPR dan BPRS supaya berjalan dengan lebih dinamis dan efisien.
Sumber peraturan OJK bisa didownload di sini : Sal Pojk TI Bpr/Bprs
- Disaster Recovery Industri FinancialDisaster Recovery pada Lembaga Keuangan Setiap institusi keuangan harus selalu bersiap untuk sesuatu yang terburuk, dan memastikan teknologi yang mereka gunakan memiliki tingkat kehandalan yang tinggi. Mengacu pada tren industri …
- Peraturan Perbankan dan FintechBeberapa waktu yang lalu, Kominfo telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) pada 10 Oktober 2019 lalu, untuk mengganti PP PSTE Nomor …
- Rahasia Membangun MicroservicesMicroservices adalah praktik software engineering yang populer dan modern. Prinsip microservices adalah membangun aplikasi dengan memisahkan komponen bisnis menjadi layanan kecil yang dapat digunakan dan dioperasikan secara independen satu sama …
- Digitalisasi Koperasi IndonesiaInformasi tentang Indikator Penegakan Industri Industri 4.0 atau Indeks Kesiapan Industri Indonesia (INDI 4.0) terus ditingkatkan sebagai bagian dari tahap implementasi Making Indonesia 4.0 . Berkenaan dengan itu, Kementerian Perindustrian …
- Solusi Cloud BPR / BPRSRevolusi industri dan solusi Cloud – Era Revolusi Industri 4.0 telah menciptakan ekosistem di mana semua industri harus siap untuk adopsi teknologi digital yang lebih mapan. Dalam hal ini, tren …